Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2015

Pembentukan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan