Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2014

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketertiban umum yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum dan fasilitas milik Pemerintah Daerah serta permukiman. Sarana sosial sebagaimana dimaksud antara lain: a. sarana pendidikan; b. sarana kesehatan; c. pusat perbelanjaan/pasar; d. sarana peribadatan; e. panti/ lembaga sosial; f. sarana olahraga; g. sarana pemakaman; h. sarana hiburan dan rekreasi; serta i. balai pertemuan. Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana sosial, antara lain: a. vandalisme atau coret-coret; b. pendirian bangunan liar; c. pedagang kaki lima; serta d. bertingkah laku asusila. Sarana umum sebagaimana dimaksud , antara lain : a. depo sampah; b. gardu listrik; c. instalasi/jaringan air minum, listrik dan telekomunikasi; d. pos pemadam kebakaran, keamanan/polisi; e. jalur hijau/taman; f. jalan, persimpangan jalan dan trotoar; g. sungai; h. saluran air; i. bendungan; j. jembatan; k. tempat parkir; dan l. terminal bus, angkutan umum, shelter Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana umum sebagaimana dimaksud , antara lain : a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas; b. penyalahgunaan taman dan jalur hijau, antara lain : 1. pendirian bangunan; 2. terminal bayangan; 3. pedagang kaki lima; 4. pengamen dan pedagang asongan; dan 5. segala bentuk kegiatan usaha lainnya. c. Pelanggaran oleh penyandang masalah sosial; d. Pelanggaran penggunaan sarana umum, antara lain : 1. kegiatan perbengkelan, kecuali kegiatan perbengkelan resmi di terminal; 2. gubuk, warung/kios, pedagang kaki lima ditepi jalan/ badan jalan, jembatan penyeberangan; 3. terminal bayangan; 4. stasiun radio siaran dan stasiun relay media elektronik tanpa izin; 5. aset pemerintah yang disalahgunakan fungsinya; dan 6. reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa izin dari pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
19 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan