PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2017/NO.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PMDN No.62 Tahun 2017; PerDa Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
- Materi Pokok Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
- 3 hlm
|