Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan air tanah berdasarkan azas pemanfaatan, keseimbangan, dan berkesinambungan. Maksud pengelolaan air tanah adalah: a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya air; b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air; c. Tercapainya kepentingan akan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang; d. Tercapainya kesinambungan fungsi sumber daya air; e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya air secara bijaksana; f. Untuk menggali pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah, Penertiban perizinan pengelolan air tanah di daerah yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat