Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2014

Tata Laksana Arsip Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan kearsipan Daerah merupakan tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten Seluma (SKK). Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang dimaksud , meliputi : a. penetapan kebijakan; b. pembinaan kearsipan; dan c. pengelolaan arsip. Penyelenggaraan kearsipan dalam SKK, didukung sumber daya kearsipan meliputi : a. sumber daya manusia; b. prasarana dan sarana; dan c. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Arsip Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
11 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
11 November 2014
Tanggal Berlaku
11 November 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 8
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan