Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan kearsipan Daerah merupakan tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten Seluma (SKK). Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang dimaksud , meliputi : a. penetapan kebijakan; b. pembinaan kearsipan; dan c. pengelolaan arsip. Penyelenggaraan kearsipan dalam SKK, didukung sumber daya kearsipan meliputi : a. sumber daya manusia; b. prasarana dan sarana; dan c. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat