Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2017

Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Langkah-langkah upaya penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui pendekatan: a. promosi; b. pencegahan dan pemeriksaan diagnosis HIV; c. pengobatan;dan d. perawatan dan dukungan. Perawatan terhadap ODHA dilakukan melalui: a. pendekatan klinis; b. pendekatan agama; dan c. pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat. Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk KPA tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 5
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1127 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan