Peraturan Daerah ini mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan Retribusi, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pengawasan dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat