Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja, Ketentuan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor dan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor dan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor, Ketentuan Lain-lain, dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat