Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2016

Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Asean Institute For Peace And Reconciliation

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Asean Institute For Peace And Reconciliation
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Februari 2016
Sumber
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan