Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 17 Tahun 2017

Penambahan Alat Baru dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Objek dan Subjek Retribusi Bab III Jenis dan Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah Bab IV Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab V Pemakaian Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Laboratorium Bab VI Sanksi Administrasi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penambahan Alat Baru dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
07 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2017
Tanggal Berlaku
07 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat ahun 2017 Nomor 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan