Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1999

Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
03 Mei 1999
Tanggal Berlaku
03 Mei 1999
Sumber
LN. 1999 No. 51 , TLN No. 3830, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2389 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan