Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 15 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi Pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2017, yang meliputi: a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah Nagari dengan kebijakan Pemerintah Daerah b. Prinsip penyusunan APB Nagari c. Kebijakan penyusunan APB Nagari d. Teknis penyusunan APB Nagari; dan 3. hal-hal khusus lainnya;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2017
Tanggal Berlaku
25 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pasaman Barat No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan