Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
01 September 2014
Tanggal Pengundangan
01 September 2014
Tanggal Berlaku
01 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan