Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1999

Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15
Tahun
1999
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 1999
Diundangkan Tanggal
25 Februari 1999
Berlaku Tanggal
25 Februari 1999
Sumber
LN. 1999 No. 28 , TLN No. 3812, LL SETNEG : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...