Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 20 Tahun 2014

KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Keuangan Desa; 3. Pengalokasian dan Penyaluran ADD, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan; 4. Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa; 5. APB Desa; 6. Pelaporan; 7. Pemantauan dan Evaluasi; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2014
Tanggal Berlaku
23 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.20
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1036 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan