Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Keuangan Desa; 3. Pengalokasian dan Penyaluran ADD, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan; 4. Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa; 5. APB Desa; 6. Pelaporan; 7. Pemantauan dan Evaluasi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat