Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang menetapkan batasan definisi pada pengaturannya. Mengatur tentang Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk dan Penempatan Lokasi Menara, Pembangunan Menara dan Penempatan BTS, Perizinan Pembangunan Menara, Partisipasi Pembangunan dan Asuransi, Penggunaan Bersama Menara, Menara Kamuflase, Micro Cell dan Serat Optik, Hak dan Kewajiban, Retribusi, Pemeliharaan Menara, Pengawasan dan Pengendalian, Pengecualian, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
20 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2016/No. 5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan