Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pada Pasal 1, 3, 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), 8, 11, ayat (1) Pasal 16 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, 18, 20, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A, 60, 64, ayat (1) Pasal 66, 68, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 68A dan Pasal 68B, 70, Pasal 71 dihapus, 73, 75, Pasal 76 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A, BAB V dan Pasal 83 diubah Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 83A, Pasal 83B, Pasal 83C, dan Pasal 83D, dan Pasal 84.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
01 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2291 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan