Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2016

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan definisi pada pengaturannya. Mengatur tentang Maksud, Tujuan, Asas dan Prinsip, Hak dan Kewajiban Anak, Ruang Lingkup Penyelenggaraan KLA, Kelembagaan KLA, RAD-KLA, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 2614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan