Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 24 Tahun 2014

JAMINAN KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberi Jaminan yaitu BPJS membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bupati dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta Jamkesda Kabupaten. Calon Peserta Jamkesda adalah penduduk Kabupaten yang tidak termasuk dalam kelompok PBI Jaminan Kesehatan. Calon Peserta Jamkesda meliputi keluarga atau orang yang termasuk dalam kategori Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu beserta anggota rumah tangganya yang tinggal bersama. Penggantian Peserta Jamkesda Kabupaten dimungkinkan dalam keadaan tertentu. Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS berupa Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2014 tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
16 September 2014
Tanggal Pengundangan
16 September 2014
Tanggal Berlaku
16 September 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 24
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan