Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1999

Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6
Tahun
1999
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 1999
Diundangkan Tanggal
27 Januari 1999
Berlaku Tanggal
27 Januari 1999
Sumber
LN. 1999 No. 13 , TLN No. 3802, LL SETNEG : 15 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PP No. 18 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
  2. PP No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan