Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2015

Pelayanan Administrasi Penerbitan Rekomendasi Penelitian Di Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pelayanan Administrasi Penerbitan Rekomendasi Penelitian di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan ; pelaksanaan; prosedur; persyaratan; verifikasi; koordinasi; penerbitan rekomendasi penelitian; kewajiban dan hak peneliti; sanksi; prinsip pelayanan umum; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; pendanaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelayanan Administrasi Penerbitan Rekomendasi Penelitian Di Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan