tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); dirasa perlu membayarkan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman BArat Tahun Anggaran 2017
b. bahwa Tunjangan Perumahan sebagaiaman dimaksud huruf a diatas, diberikan sesuai denan azas kepatutan, kewajaran, rasionalisme serta kemampuan Keuangan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2017.
- 1. Udang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 23 Tahun 2016
9. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 123 Tahun 2016
10. Peraturan Bupati Pasaman Barat nomor 67 Tahun 2016
- Peraturan ini tentang pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memperhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dan harga setempat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 4
|