Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2016

Pengelolaan Taman Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan Pengelolaan Taman Pemakaman; 3. Ruang Lingkup Pengaturan Pengelolaan Taman Pemakaman; 4. Penggolongan Taman Pemakaman; 5. TPBU; 6. TPK; 7. Tata Tertib Pemakaman; 8. pemeliharaan dan Pelestarian; 9. Penutupan dan/atau Pemindahan Taman Pemakaman; 10. Krematorium; 11. Usaha Jasa Pelayanan Pemakaman; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Taman Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
04 November 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 52
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1739 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan