Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1960

Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 27) Yang Ditambah Dengan Undang-Undang darurat Nomor 8 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 156) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 27) Yang Ditambah Dengan Undang-Undang darurat Nomor 8 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 156) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 1960
Tanggal Pengundangan
02 Februari 1960
Tanggal Berlaku
02 Februari 1960
Sumber
LN. 1960 No. 13, TLN. No. 1933, LL BPHN : 4 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3291 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPU No. 26 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 27 Dan Pasal 28 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah Dan Dithambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1960
Mengubah :
  1. UUDrt No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan