Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang kewenangan Bupati, hak dan kewenangan instansi pelaksana, akta kelahiran, akta kematian, pengesahan anak, pengakuan anak, data kependudukan, KTP-el, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat