Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 15) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 diubah; 5. Ketentuan Pasal 17 diubah; 6. Ketentuan Pasal 19 diubah ; 7. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah; 8. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 25A ; 9. Ketentuan Pasal 33 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan