STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2016/NO.28, TBD No.28, LL kota Singkawang: 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, maka perlu menyusun standar operatsional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP);
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, MenpanRB No.35 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perwali No.2 Tahun 2009, Perwali No.45 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan dan Manfaat; Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Pelaksanaan SOP AP; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
- Peraturan Walikota ini memiliki 5 halaman dan 9 halaman penjelasan
|