Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1959
Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.