DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Musyawarah Desa merupakan musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Musyawarah Desayang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat dipandang perlu menyusun Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor80Tahun 2015tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
3. Tata Tertib Musyawarah Desa;
4. Mekanisme Pengambilan Keputusan;
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
- 23 Halaman
|