Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2016

PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Perangkat Desa; 3. Kedudukan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa; 4. Pencalonan Perangkat Desa; 5. Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, Perangkat Desa, PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa; 6. Mekanisme Pengangkatan; 7. Pembiayaan; 8. Pelantikan Perangkat Desa; 9. Tugas, Kewajiban, Hak dan Larangan Perangkat Desa; 10. Hukuman Disiplin, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa; 11. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; 12. Unsur Staf Perangkat Desa; 13. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; 14. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; 15. Kesejahteraan Perangkat Desa; 16. Masa Kerja; 17. Penyelidikan dan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2016
Tanggal Berlaku
17 Februari 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 18
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 3788 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan