Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1959

Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2
Tahun
1959
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 1959
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 1959
Berlaku Tanggal
25 Agustus 1959
Sumber
LN. 1959 No. 89, TLN. No. 1837, LL SETNEG : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...