KEBIJAKAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2016/NO.19, LL kota Singkawang: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Kementerian/Lembaga/Institusi dan pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pejabat pembuat komitmen dan unit layanan pengadaan/pejabat pengadaan di lingkungan masing-masing;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.60 Tahun 2008, Perpres No.54 Tahun 2010, Perka BPKP No.362/K/D4/2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, Tujuan dan ruang Lingkup; Kebijakan Probity Audit; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
- 8 halaman
|