PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2016/NO.17, LL kota Singkawang: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 tahun 2004, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil; Nilai-Nilai dasar Bagi Pegawai Negeri Sipil; Kode Etik Pegawai negeri Sipil; Penegakan Kode Etik; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
- 8 halaman
|