Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: pelayanan Jaminan Persalinan; sumber dan Pengelolaan Dana Jampersal; penggunaan dan Pemanfaatan Dana Jampersal; prosedur dan Syarat Pelayanan; pertanggungjawaban; dan monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
05 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.27
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan