JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2015/NO.12, LL kota Singkawang: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 AYAT (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan jarinagn dokumentasi dan informasi hukum kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, perlu menetapkan peraturan walikota tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum kota singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, Perpres No.33 Tahun 2012, Permenkumham no.2 Tahun 2013, Permendagri No.2 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Organisasi; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; ; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- 8 halaman
|