Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2017

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: Penerapan pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan; hari kerja dan jam kerja; sumber dana; besar uang makan; pemberian uang makan; tata cara pengajuan uang makan; pembinaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan