Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 34 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, meliputi: tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pemberian angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 34 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan