KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - BANTUAN SOSIAL - BEDAH RUMAH - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL UNTUK
BEDAH RUMAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat peningkatan tahapan keluarga miskin yang memenuhi tepat sasaran dan efektif pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, meliputi: kriteria; ketentuan pelaksanaan bantuan sosial untuk bedah rumah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm.
|