JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2016/NO.12, TBD No.12, LL KOTA SINGKAWANG: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu ditetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL);
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 2001, Uu No.26 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2012, Permenkes No.928/Menkes/Per/IX/1995.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup; Format Penyusunan UKL-UPL dan SPPL, Tata Cara Pengajuan UKL-UPL dan SPPL; Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan SPPL; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
- 6 halaman
|