PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2016/NO.10, TBD No.10, LL KOTA SINGKAWANG: 58 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3), pasal 21 ayat (6), pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), pasal 67 ayat (4), pasal 73 ayat (3), pasal 74 ayat (7) dan pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak daerah, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang penyelenggaraan reklame dan pemungutan pajak reklame;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.19 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.135 Tahun 2000.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup; penyelenggaraan reklame; Pemungutan Pajak Reklame; Pengawasan dan Penertiban; Sanksi Administrasi Perizinan; Mekanisme Pemungutan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
- 58 halaman
|