PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2016/NO.8, TBD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program kegiatan serta percepatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengantertib, efisien, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.2 tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP no.71 Tahun 2010, Perpres no.54 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 46, Pasal 47 Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
- 14 halaman
|