PERUBAHAN KEDUA – PERDA NO. 15 TAHUN 2008
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2014/ NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- BUMD Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2011, atas penambahan dan pengurangan beberapa pasal dan ayat karena sudah tidak relevan dengan kondisi obyektif daerah pada saat itu. Kondisi obyektif sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada saat ini mengalami perubahan diberbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat, untuk itu perlu adanya dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah pertama kalinya dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 sehingga perlu membentuk Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Miliki Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 63 tahun 2001; PP No. 64 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 tahun 2006; Permendagri No. 17 tahun 2006; dan Permendagri No. 53 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
- 4 halaman, penjelasan 4 halaman
|