Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat No. 10 Tahun 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2014
Sumber
LD. 2014/ NO.110
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan