PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/NO.7, TBD No.7, LL KOTA SINGKAWANG: 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan dalam peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang disiplin jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota singkawang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Kepres No.68 Tahun 1996, Permendagri No.4 Tahun 2013, Keputusan MENPAN RB No.8 Tahun 1996, Perda no.5 Tahun 2008, Perda No.6 tahun 2008, Perwali No.8 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- 3 halaman
|