Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.7, TBD No.7, LL KOTA SINGKAWANG: 3 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan