Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013

Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
42
Tahun
2013
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2013
Berlaku Tanggal
23 Mei 2013
Sumber
LN. 2013 No.98, TLN No. 5421, LL SETNEG : 21 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...