Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2016

Pola Tarif Dan tata Cara Pemungutan Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kebijakan tarif; Tarif Pelayanan; Pelayanan yang dikenakan tarif; Pengelolaan Pendapatan jasa Pelayanan; Tata Cara Pemungutan Jasa Pelayanan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Dan tata Cara Pemungutan Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 April 2016
Tanggal Berlaku
26 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.2, TBD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 11 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan