Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai berikut: a. mengubah ketentuan dalam Pasal 2, yaitu mengenai jenis pajak; b. mengubah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) mengenai tarif pajak kendaraan bermotor; c. mengubah ketentuan dalam Pasal 24 mengenai tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor; d. mengubah ketentuan dalam Pasal 27 mengenai ketentuan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan e. mengubah ketentuan dalam Pasal 55 mengenai bagi hasil penerimaan pajak yang diberikan kepada kabupaten/kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat