Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 4 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai berikut: a. mengubah ketentuan dalam Pasal 2, yaitu mengenai jenis pajak; b. mengubah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) mengenai tarif pajak kendaraan bermotor; c. mengubah ketentuan dalam Pasal 24 mengenai tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor; d. mengubah ketentuan dalam Pasal 27 mengenai ketentuan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan e. mengubah ketentuan dalam Pasal 55 mengenai bagi hasil penerimaan pajak yang diberikan kepada kabupaten/kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
31 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2015
Tanggal Berlaku
31 Maret 2015
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 4
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1337 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan