Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 22 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN DANA SUMBANGAN PIHAK KETIGA UNTUK KEGIATAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN KE-47 TINGKAT PROVINSI JAMBI DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2017, meliputi: Prinsip; Ruang Lingkup; Pihak dalam Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga; Persyaratan Penggunaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga; Penerima Sumbangan Pihak Ketiga; Pengeluaran Biaya MTQ.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA SUMBANGAN PIHAK KETIGA UNTUK KEGIATAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN KE-47 TINGKAT PROVINSI JAMBI DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan