Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2016

Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan lingkungan hidup, pengendalian, pencegahan kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan, pemulihan, pengendalian pencemaran, ruang terbuka hijau, sistem informasi, hak kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama daerah, pemeliharaan, serta penegakan hukum. Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
14 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 November 2016
Tanggal Berlaku
28 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan