Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Jumlah keanggotaan BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan pengisian keanggotaannya dilaksanakan dengan pemilihan langsung oleh minimal 50% + 1 dari Daftar Pemilih Tetap desa yang bersangkutan. Perda ini juga mengatur fungsi dan wewenang BPD, Hak, Kewajiban dan larangan BPD, Pemberhentian dan Masa keanggotaan BPD, Penggantian anggota dan Pimpinan BPD serta tata tertib dan mekanisme kerja BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
14 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 November 2016
Tanggal Berlaku
28 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 2650 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan