Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2016

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Pemberhentian yang dimaksud ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. Terdapat 13 (tiga belas) larangan bagi perangkat desa dan apabila melanggar dapat dikenai sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 2105 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan